Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas, Abiprayadi Riyanto, dalam penyidikan perkara dugaan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.

Pemanggilan itu juga terkait dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah.

"Abiprayadi Riyanto diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis.

Mandiri Sekuritas penjamin emisi terbesar dan teraktif di Indonesia, pada 2012 lalu, yang menguasai pangsa pasar penjaminan emisi senilai total Rp11,456 triliun dari 33 perusahaan.

Selain Riyanto, KPK juga memanggil Presiden Direktur Recapital Sekuritas (perusahaan investasi), Abu H Mochdie, dan saksi lain adalah Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta, Sabang Mawardi, dalam kasus sama.

Nazaruddin diduga mencuci uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasilkorupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Kasus itu terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi dan mengungkapkan, perusahaan milik Nazaruddin, Permai Grup, membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,85 miliar pada 2010.

Lima anak perusahaan Permai Grup membeli saham perdana PT Garuda Indonesia itu.

Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer dua kali.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015