Tangerang (ANTARA News) - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranova mengatakan tersangka pembunuh Sri Wahyuni dijerat dengan pasal berlapis dan terancam mendapat hukuman seumur hidup.

"Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata Andri usai proses penyerahan tersangka dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis.

Ia menambahkan tersangka pelaku pembunuhan berinisial JAH dijerat antara lain menggunakan pasal 338 dan pasal 339 (perihal kejahatan terhadap nyawa) serta pasal 351 ayat tiga (perihal penganiayaan berakibat kematian) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tentang proses persidangan kasus itu, Andri mengatakan kejaksaan punya waktu tujuh hari untuk melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tangerang dan selanjutnya akan dilakukan penetapan hakim.

"Berkasnya sudah siap dan tinggal penetapan hakim saja," katanya.

Berkas perkara pembunuhan itu sudah lengkap. Kasus tersebut akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Rizky F dan Satya.

Dalam waktu satu atau dua hari kedepan, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan supaya persidangan bisa segera digelar.

Pembunuhan Sri Wahyuni diketahui setelah mayatnya ditemukan di dalam sebuah mobil Honda Freed B 136 SRI yang terparkir di kawasan Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten. Tersangka JAH membunuh Sri Wahyuni karena korban cemburu padanya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015