Jakarta (ANTARA News) – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan apresiasi atas perbaikan penyelenggaraan haji yang telah dilakukan Kementerian Agama RI  serta mendukung pembahasan RancanganUndang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB), dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama dengan Komite III DPD RI di Gedung DPD RI Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dari hasil kesimpulan rapat, Komite III DPD mengharapkan Kementerian Agama RI melakukan sejumlah langkah dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta dukungan pembahasan RUU PUB yang terangkum dalam lima hal;

Pertama, menyelenggarakan ibadah haji secara berkualitas dengan memastikan terjaminnya realisasi asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji secara berkelanjutan.

Kedua, melakukan koreksi, perbaikan dan penyempurnaan antara lain menyangkut kuantitas dan kualitas kegiatan bimbingan jemaah haji, sertifikasi pembimbing haji, revitalisasi asarama haji secara menyeluruh, layanan katering dan layanan pemondokan jemaah haji dengan memperhatikan persyaratan legalitas, kualitas, dan kenyamanan, kesehatan, kemudahan akses, kelengkapan sarana prasarana, dan keamanan.

Ketiga, mengantisipasi permasalahan pelayanan transportasi, khususnya di Arab Saudi, terutama berkenaan dengan peningkatan rute, kesesuaian bis dengan jumlah jemaah haji, kualitas pengemudi dan dukungan jumlah petugas sesuai rute dan halte.

Keempat, melakukan pengelolaan dan pemanfaatan dana haji secara optimal untuk kepentingan jemaah haji dengan memperhatikan prinsip syariah, aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas sesuai dengan ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji

Kelima, berkomitmen mendukung pembahasan RUU Perlindungan Umat Beragama yang diajukan oleh Kementerian Agama.

Disamping itu, komite III DPD RI sebagai representasi daerah akan turut mendorong pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan Kementerian Agama RI secara proporsional.

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015