Kudus (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan hutan lindung Wonosoco dengan modus baru karena hasil pembalakan tidak diangkut dengan kendaraan melainkan dihanyutkan di sungai.

Kapolsek Undaan AKP Suparji melalui Kanit Reskrim Aiptu Edi HR di Kudus, Kamis, mengungkapkan modus baru pembalakan liar tersebut diungkap pada akhir Desember 2014.

Para pelaku pembalakan liar, kata dia, menjalankan aksinya pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam mengungkap kasus pemabalakan liar tersebut, kata dia, polisi bekerja sama dengan Perum Perhutani.

Kayu hasil pembalakan liar di hutan lindung Wonosoco, Kecamatan Undaan, Kudus itu, kata dia, hendak dibawa ke Pati, tepatnya ke Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati dengan cara dihanyutkan di sungai.

Aksi pembalakan tersebut, kata dia, diduga dilakukan oleh komplotan karena saat dihanyutkan di hulu sungai sudah ada teman pelaku yang menunggu.

"Mereka juga siap mengangkat kayu tersebut dari sungai," ujarnya.

Dalam menghanyutkan kayu hasil penjarahan tersebut, kata dia, dibutuhkan waktu hingga 1,5 jam mulai dari kawasan hutan lindung Wonosoco hingga Desa Prawoto.

Aksi serupa, kata dia, diduga sudah berulang kali dilakukan dengan menebang kayu mindi yang ada di bagian tengah hutan yang jarak dari tepi hutan sekitar 50-an meter.

Dalam menebang kayu, kata dia, pelaku menggunakan gergaji manual agar tidak diketahui petugas ataupun masyarakat setempat.

Penggerebekan yang dilakukan bersama petugas dari Perum Perhutani, kata dia, berhasil menangkap satu pelaku yang bernama Suudi asal Kecamatan Sukolilo.

"Pelaku lainnya saat penggerebekan melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai. Saat ini masih dilakukan pencarian," ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 11 batang kayu mindi.

Akibat pembalakan liar tersebut, negara dirugikan hingga belasan juta rupiah.

Pelaku yang tertangkap dijerat dengan pasal 82 ayat 1 c Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Pewarta: Akhmad NL
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015