Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi III DPR RI, yang sekarang anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memberhentikan sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterangan palsu sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat tahun 2010.

"Sesuai dengan UU KPK maka dengan status tersangka tersebut, maka BW harus diberhentikan sementara dari jabatan Komisioner KPK," kata Pasek di Jakarta, Jumat.

Kata Pasek, kasus keterangan palsu yang dilakukan oleh BW sudah lama dilaporkan ke Komisi III DPR RI. "Bahkan sering disebut kebal hukum karena tidak berproses sementara pelaku lainnya sudah divonis. Dalam kasus saksi palsu Kotawaringin Barat memang dulu belum tuntas. Mereka yang bersaksi palsu sudah divonis dan in kracht tapi yang memerintahkan malah aman-aman saja," katanya.

Dia mengingatkan, penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan di KPK dan kasus BW di Polri harus didudukkan secara proporsional dan profesional.

"Biarkan semua terbuka di pengadilan. Jangan ada intervensi atas semua kasus-kasus tersebut," kata Pasek.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015