Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri menegaskan penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW setelah mengantarkan anaknya ke sekolah di kawasan Depok Jawa Barat.

"Digembar-gemborkan kan polisi menangkap BW pada saat mengantarkan anaknya sekolah. Itu tidak benar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat.

Rikwanto mengatakan kejadian sebenarnya BW mengantarkan anaknya sekolah kemudian pulang ke rumah.

Usai mengantarkan anaknya, petugas kepolisian menangkap BW berjarak sekitar satu kilometer dari sekolah.

"Dan anaknya, serta pihak sekolahnya sama sekali tidak tahu pada waktu terjadi penangkapan," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, beredar informasi polisi menangkap pejabat KPK itu ketika hendak mengantarkan anaknya ke sekolah pada Jumat pagi.

Polisi menangkap BW sebagai tersangka dugaan tindak pidana keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi sekitar Juli 2010.

Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 15 Januari 2015.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015