Ini ada perbaikan (revisi PMK) untuk menaikkan penerimaan negara"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan siap merevisi sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan menerbitkan aturan baru terkait pengenaan pajak untuk mendorong penerimaan negara.

"Ini ada perbaikan (revisi PMK) untuk menaikkan penerimaan negara," kata Wakil Menteri Keuangan selaku Plt Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan dari sejumlah revisi dan penerbitan aturan baru tersebut, pemerintah menargetkan adanya tambahan penerimaan negara senilai kurang lebih Rp27 triliun, namun hal ini masih membutuhkan kajian terlebih dahulu.

Sejumlah revisi peraturan tersebut antara lain perubahan PMK tentang tarif dan batasan barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan potensi penerimaan Rp4 triliun dan perubahan Peraturan Dirjen tentang rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan dengan potensi Rp1,25 triliun.

Selain itu, penambahan dalam PMK tentang objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi ekspor hasil tambang mineral dan batu bara dengan potensi Rp3,6 triliun dan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPh final persewaan tanah dan bangunan dengan potensi Rp1,75 triliun.

Kemudian, perubahan PMK tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23 potensi Rp4,9 triliun dan perubahan PMK tentang tarif dan Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau dengan potensi Rp3 triliun.

Perubahan PMK tentang pengenaan PPh pasal 15 atas WP usaha pelayaran dengan potensi Rp1 triliun, perubahan PP atas transaksi pengalihan saham (saham pendiri) dengan potensi Rp4 triliun dan pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol dengan potensi Rp500 miliar.

Terakhir, perubahan PMK tentang perluasan objek PPh pasal 22 atas barang sangat mewah misal perhiasan mewah dengan potensi Rp1 triliun, perubahan PP tentang PPN atas daya listrik antara 2.200 watt-6.600 watt dengan potensi Rp2 triliun serta perubahan PP 46 tentang PPh atas Wajib Pajak dengan penghasilan bruto tertentu.

Penerimaan PPh dan PPN dalam RAPBN-P ditargetkan meningkat Rp125,6 triliun dari APBN 2015, dengan rincian kenaikan PPh nonmigas Rp74,1 triliun, dari sebelumnya Rp555,7 triliun menjadi Rp629,8 triliun dan kenaikan PPN Rp51,5 triliun dari sebelumnya Rp525 triliun menjadi Rp576,5 triliun.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.484,6 triliun dalam RAPBN-Perubahan 2015 atau lebih tinggi Rp104,6 triliun dari perkiraan angka penerimaan perpajakan dalam APBN sebesar Rp1.380 triliun.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015