Bogor (ANTARA News) - Wakapolri Badrodin Haiti menyatakan pihaknya telah ada kesepakatan dengan KPK terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) bahwa setelah pemeriksaan selesai maka tidak akan dilakukan penahanan terhadap BW.

"Tadi sudah saya sampaikan ada kesepakatan dengan KPK bahwa setelah selesai pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan," kata Wakapolri Badrodin Haiti di Istana Bogor, Jumat, setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden RI, Wapres, Menkopolhukam, Jaksa Agung, dan Ketua KPK.

Badrodin membenarkan pihakanya telah menangkap Wakil Ketua KPK BW pada Jumat (23/1) pukul 07.30 WIB.

"Tadi pagi jam 7.30 WIB, telah ditangkap Saudara BW oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pelanggaran pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP," katanya.

Ia menjelaskan kasus yang disangkakan terhadap BW itu berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kotawaringan Barat yang digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dimana BW menjadi salah satu pengacaranya.

"Dari hasil penyelidikan kasus yang cukup lama ini sejak 2010, berkesimpulan sudah ada alat bukti yang cukup sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.

Oleh karena itu, ia menambahkan, dilakukan tindakan hukum oleh Bareskrim Polri pada Jumat pagi.

Dalam pertemuan dengan Presiden itu, pihaknya mendapatkan instruksi untuk tidak terpengaruh, tetap obyektif, dan menjaga agar tidak ada tindakan-tindakan di luar yang mempengaruhi obyektivitas penegakan hukum institusi Polri.

"Instruksi dari Presiden meminta kami untuk tidak terpengaruh, masing-masing menjaga supaya tidak ada tindakan-tindakan di luar yang memperkeruh suasana," katanya.

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015