Kalau dari PPh pasal 22 atas barang mewah itu minimal Rp1 triliun, itu akhir Januari ini (revisinya) paling lambat,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah bisa mendapatkan tambahan potensi penerimaan Rp1 triliun dari revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas barang sangat mewah.

"Kalau dari PPh pasal 22 atas barang mewah itu minimal Rp1 triliun, itu akhir Januari ini (revisinya) paling lambat," katanya di Jakarta, Jumat.

Mardiasmo, yang saat ini masih merangkap jabatan Plt Dirjen Pajak menambahkan aturan terbaru tentang pengenaan PPh pasal 22 merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 yang dilakukan untuk mendorong penerimaan.

Sejumlah obyek yang terkena pungutan dari pajak ini adalah pesawat udara pribadi, kapal pesiar, rumah beserta tanah, apartemen, kendaraan bermotor roda empat berkapasitas lebih dari 10 orang, kendaraan bermotor roda dua, perhiasan, jam tangan, tas dan sepatu.

"Yang kita perbaiki, misalnya pesawat udara pribadi, sekarang tidak ada batasnya, kemudian kapal pesiar, rumah beserta tanah yang minimal Rp2 miliar serta kendaraan roda dua, perhiasan, jam tangan dan sepatu, yang dulu belum kena pungut," katanya.

Dalam usulan revisi itu, nilai perluasan obyek pemungutan antara lain pesawat udara pribadi dari semula harga jual diatas Rp20 miliar menjadi tidak ada batasan dan kapal pesiar dari semula harga jual diatas Rp10 miliar menjadi tidak ada batasan.

Kemudian, rumah beserta tanah dari harga jual atau pengalihan dari diatas Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 m2 menjadi harga jual atau pengalihan diatas Rp2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

Apartemen, kondominium dan sejenisnya dari harga jual atau pengalihan diatas Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 m2 menjadi harga jual atau pengalihan diatas Rp2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2.

Selain itu, kendaraan bermotor roda empat kapasitas maksimal 10 orang dari harga jual diatas Rp5 miliar dan kapasitas silinder melebihi 3000 cc menjadi harga jual diatas Rp1 miliar dan kapasitas silinder melebihi 3000 cc.

Kendaraan bermotor roda dua atau tiga yang sebelumnya tidak dipungut, akan dikenakan pungutan bagi produk tersebut yang memiliki harga jual Rp75 juta atau berkapasitas silinder lebih besar dari 250 cc.

Untuk perhiasan antara lain berlian, emas, intan dan batu permata dari sebelumnya tidak dipungut PPh pasal 22, nantinya akan ikut dikenakan pungutan bagi perhiasan yang memiliki harga jual di atas Rp100 juta.

Terakhir, jam tangan yang sebelumnya tidak dipungut, akan dikenakan pungutan bagi produk tersebut yang memiliki harga jual melebihi Rp50 juta dan tas yang sebelumnya tidak dipungut, akan terkena pungutan bagi produk tersebut yang berharga di atas Rp15 juta.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015