Melihat Undang-Undang KPK pasal 32 ayat 2, disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Namun di ayat 3 disebut pemberhentian itu dilakukan oleh presiden."
Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Prof Denny Indrayana mengatakan status Bambang Widjojanto tetap sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meski dijadikan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Melihat Undang-Undang KPK pasal 32 ayat 2, disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Namun di ayat 3 disebut pemberhentian itu dilakukan oleh presiden," kata Denny saat menyambut Bambang kembali ke gedung KPK setelah berada di Bareskrim Polri lebih dari 12 jam, Sabtu dini hari.

Menurut Denny, pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK baru bisa terjadi secara hukum apabila presiden mengeluarkan Keppres.

"Selama Keppres belum keluar, Bambang Widjojanto tetap pimpinan KPK yang sah," kata dia.

Denny juga mengungkapkan, penetapan Bambang sebagai tersangka adalah kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri.

"Saya melihat kasus ini kriminalisasi terhadap KPK, ini serangan balik pada KPK. Presiden Jokowi harus jeli memutuskan," kata dia.

Bambang Widjojanto akhirnya dibebaskan oleh Bareskrim Polri setelah sebelumnya sempat dinyatakan ditahan.

Bambang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015