Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW) karena dinilai penuh rekayasa dan meminta polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Hentikan kasus BW karena ada rekayasa kasus. Ini harus SP3 karena kemarin ketika mendampingi BAP, Kepolisian tidak bisa menunjukkan alat bukti," kata Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat LBH Jakarta, Algiffari Aqsa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu.

Lembaga itu juga mempertanyakan prosedur penangkapan BW dan pasal-pasal yang dijadikan landasan untuk memidanakannya.

"Pasal yang dipidanakan tidak jelas yang mana, karena Pasal 242 kan ada ayat-ayatnya. Ayat yang mana yang dijadikan dasar hukum? Selain itu kemarin tak ada gelar perkara sebelumnya," katanya.

LBH juga menilai kepolisian telah melanggar aturan internal dengan tidak melakukan gelar perkara terkait kasus BW.

"Perkab 14-2012 pasal 45 ayat dua mensyaratkan adanya gelar perkara sebelumnya. Ini aturan Polri sendiri yang tidak ditaati. Menurut saya penyidiknya sendiri harus diberi sanksi karena melanggar itu," katanya.

Hari ini sekitar 30 anggota LBH Jakarta melakukan aksi simpatik di gedung KPK untuk mendukung KPK dan Bambang Widjojanto, yang dituduh terlibat dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang sengeka pemilihan kepala daerah pada 2010.

"Kita akan kawal ini terus. Mungkin Hari Senin kita ke Mabes mendampingi Pak BW," katanya.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015