Harus ada langkah lanjutan dari Presiden yang memiliki otoritas

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto angkat bicara soal penetapan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Djoko menyatakan, status yang disandang Bambang sudah seharusnya mundur dari jabatannya.

"Dengan ditetapkannya saudara Bambang Widjajanto sebagai tersangka oleh Polri maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK," kata Djoko Suyanto, Jakarta, Sabtu.

Dengan mundurnya Bambang, maka pimpinan KPK menjadi 3 orang dan hal itu tentu akan sulit untuk membuat keputusan dalam pemberantasan korupsi.

"Dengan jumlah pimpinan hanya 3 orang, maka KPK tidak bisa memutuskan apa-apa. Dengan kata lain upaya pemberantasan korupsi oleh KPK berhenti," katanya.

Padahal, lanjutnya mantan Panglima TNI itu, komitmen Presiden Jokowi sangat tinggi terhadap pemberantasan korupsi.

Lebih jauh dikatakan Djoko, sulit membayangkan dampaknya dukungan publik terhadap Presiden bila tidak aware terhadap dampak dari berhentinya Pak Bambang dari KPK.

"Harus ada langkah lanjutan dari Presiden yang memiliki otoritas, agar salah satu program prioritas beliau dalam pemberantasan korupsi oleh KPK, Polri dan Kejaksaan dapat tetap berjalan," pungkas Djoko Suyanto.



Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015