Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja pada Sabtu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan telah "merugikan banyak pemilik saham perusahaan yang sah" oleh Mukhlis Ramlan, yang menyebut dirinya kuasa saham PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur.

Mukhlis menyebut Adnan Pandu Praja pernah menjadi penasehat hukum perusahaan itu dan memiliki saham perusahaan secara tidak sah sejak 2006.

"Kami bawa data-data lengkap, ini harus ditindak, Adnan harus dipanggil, diperiksa dan diadili karena merugikan banyak pemilik saham yang sah dan memiskinkan para pemilik saham," katanya di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta.

Ia menyebutkan pemilik saham perusahaan pengusahaan hutan itu antara lain perusahaan daerah di Berau dan Pesantren Al-Banjari di Balikpapan.

Siaran pers yang diterima Antara News menyebutkan kuasa saham itu datang dari PT Desy Timber di Berau untuk melaporkan Adnan Pandu Praja atas "perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal serta data-data kejahatan lainnya."

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015