Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menegaskan tidak ada aturan kapan waktu yang tepat dalam mengumumkan atau menangkap status tersangka, sebaliknya begitu ada bukti maka langsung ditangkap.

"Apa yang dimaksud momentum tidak tepat? Kalau sudah ada bukti, ya tangkap saja," kata Zainal Arifin Mochtar kepada Antara usai mengikuti diskusi politik di Jakarta, Sabtu.

Ia menyatakan tidak ada undang-undang yang bisa menjelaskan waktu penangkapan tersangka harus diatur pada saat tertentu.

"Menangkap tersangka itu berdasarkan bukti, kalau bukti sudah memadai, lebih baik segera ditangkap atau diperiksa," kata Zainal.

Zainal menyatakan persoalan momentum bukan karena mengarah pada Polri atau KPK, tetapi ia menjelaskan prosedur hukum yang sebenarnya.

"Masyarakat jangan mudah terbawa isu, semua harus memahami kasus dulu dengan baik, ini bukan soal salah atau benar, tapi prosedur hukum," jelas dia.

Terkait waktu penetapan tersangka dari Komjen Pol Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto yang terkesan ada yang mengatur, dia tidak ingin menjawab secara opini.

"Pahamilah dulu kasus-kasusnya, baru fakta yang dibicarakan," ujar dia.

Dia meminta media lebih menghormati dan fokus pada kasus-kasus, bukan pada perseteruan KPK dan Polri.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015