Banyak pernyataan yang menyesatkan dibangun secara sistematis untuk menghancurkan KPK dan juga character assasination (pembunuhan karakter) kepada pimpinan KPK"
Depok (ANTARA News) - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan kasus yang membelitnya adalah upaya menghancurkan KPK dan pembunuhan karakter terhadap pimpinan KPK.

"Banyak pernyataan yang menyesatkan dibangun secara sistematis untuk menghancurkan KPK dan juga character assasination (pembunuhan karakter) kepada pimpinan KPK," kata Bambang di rumahnya di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu.

Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh atau mengarahkan memberikan kesaksian palsu.

Bambang mengatakan pasal yang disangkakan kepadanya adalah pasal 242 KUHP dengan kualifikasi delik pada ayat 1, 2, dan 3. Namun, menurut mantan pengacara LBH ini, seorang penyidik pasal-pasal itu tidak cukup untuk menjeratnya karena harus ada penjelasan ayat 1 itu soal perdata dan ayat 2 soal pidana.

"Kalau kasus saya ini masuk mana? Kalau di Mahkamah Konstitusi itu termasuk perdata atau pidana?" tanyanya.

Ia menjelaskan apakah dia dianggap memberikan keterangan palsu karena statusnya waktu itu sebagai pengacara, tapi kalau dianggap mengarahkan memberikan keterangan palsu maka hal in yang akan diuji.

Dia mengatakan kasus ini adalah kasus lama dan sepengetahuannya apa yang disampaikannya di pengadilan adalah sama dengan para pengacara lain yang bahkan sudah ada yang lebih dari 50 tahun berprofesi ini namun tak "dikasuskan" atau menghadapi kasus seperti dia.

Menurut Bambang, sebelum dia diperkarakan, seharusnya ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersumpah palsu.

Dia mengaku heran, bagaimana mungkin hakim dalam sidang tak pernah menyatakan ada sumpah palsu, tetapi orang lain menyatakan sumpah palsu ada.

"Pernyataan-pernyataan seperti ini menyesatkan yang dibangun secara sistematis memang untuk membangun character assasination pimpinan KPK dan semakin kuat penghancuran terhadap KPK," kata dia.






Pewarta: Feru Lantara
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015