Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja dituduh telah merampas saham perusahaan pengelola hasil hutan PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, menelan rugi ratusan miliar rupiah.

"Sejak 2006 APP dan IWD mengambil saham secara ilegal," kata kuasa saham PT Daisy Timber Mukhlis Ramlan di Badan Reserse Kriminal Polri Jakarta, Sabtu, merujuk Adnan Pandu Praja dengan inisial APP.

Mukhlis mengatakan APP dan IWD awalnya dijadikan penasehat hukum perusahaan hingga akhir 2005.

Keduanya dituduh merampas saham sejak 2006 dengan cara membuat akte notaris palsu dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham secara ilegal dengan memanfaatkan konflik internal dalam perusahaan.

Dia menepis tanggapan bahwa laporannya ini tidak memiliki maksud terselubung selain meminta keadilan.

Menurut dia, pihaknya sudah berusaha melaporkan aksi APP dan IWD sejak 2008 ke Polres Berau dan Polda Kalimantan Timur namun sama sekali tidak direspon.

"Tidak ada muatan apa pun dalam kasus ini. Murni hati nurani," katanya beralasan.

Mukhlis mengatakan APP dan IWD -yang dipenjara atas kasus yang menyangkut yayasan Adam Malik- menguasai mayoritas saham, yaitu 80 persen.

Dia menjelaskan, awalnya kepemilikan saham sebesar 60 dimiliki keluarga almarhum Muis Murad, sisanya milik Pesantren Al Banjari, perusahaan daerah dan koperasi.

PT Daisy Timber dibentuk pada 1970 dan menguasai 36.000 hektare hak pengusahaan hutan di Berau, Kalimantan Timur.




Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015