Bekasi (ANTARA News) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap sembilan kawanan perampok bersenjata yang mengincar rumah kosong dan kendaraan di wilayah hukum setempat.

"Sebanyak empat di antaranya kita tembak di bagian kaki, namun satu di antaranya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Ujang Rohanda di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, para tersangka itu ditangkap pihaknya pada Sabtu (24/1) dini hari di sejumlah lokasi terpisah.

Dia mengatakan, kawanan yang beranggotakan sembilan orang ini merupakan penjahat kambuhan yang kerap beroperasi di wilayah Kota Bekasi dengan mengincar rumah-rumah kosong atau sepeda motor.

"Pelaku tidak segan melukai korban yang mencoba melawan atau mengejar dengan melukai menggunakan senjata api yang selalu mereka bawa saat beraksi," katanya.

Dalam agenda gelar perkara di Mapolresta Bekasi Kota itu polisi menujukan sepucuk senjata api rakitan berikut tiga amunisi yang masih utuh dan dua selongsong yang sudah diletuskan.

Sementara barang bukti lain yang juga didapatkan polisi antara lain tiga unit sepeda motor, sebilah golok, dua buah pisau, lima kunci letter T, sebuah obeng, dan delapan telefon seluler.

Ujang menyebutkan, tiga pelaku yakni Jeki, Agus, dan Tri merupakan perampok sepeda motor yang tak segan melukai korbannya.

Empat kawanan lainnya, yakni Juni, Jul, Keling, dan Andi merupakan spesialis pencurian rumah kosong.

Adapun Kojan dan Otong merupakan penadah barang-barang hasil rampokan atau curian kawanan tersebut.

Pengejaran terhadap kawanan rampok ini bermula dari pencurian sepeda motor di Jalan Raya Mahoni Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (23/1).

Saksi-saksi di lokasi menyebutkan ciri-ciri pelaku yang mengarah pada Jeki, residivis yang merupakan target buruan polisi.

Jeki yang ditangkap di wilayah Kali Baru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi itu diminta menunjukkan kawanannya yang lain.

Saat menunjukkan lokasi persembunyian komplotannya, Jeki mencoba melawan polisi hingga akhirnya ditembak di bagian punggung kiri dan tewas.

"Semula kami hanya meletuskan tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan hingga akhirnya target kami lumpuhkan," katanya.

Kawanan rampok ini dijerat pasal berbeda sesuai perannya dengan ancaman penjara bervariasi mulai dari empat tahun hingga 12 tahun.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015