Selain imunitas, kami juga minta SP3 kasus Pak BW. Karena kalau dibiarkan semakin lama, berpotensi ekskalasi konflik yang besar
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) imunitas hukum terhadap pemimpin dan staf KPK.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan imunitas hukum tersebut menghindarkan segala upaya yang dapat membuat KPK tak berdaya dalam wujud kriminalisasi, ancaman keamanan dan sebagainya.

"Kami sedang berjuang, kami dipilih dari sekian juta masyarakat untuk bersihkan korupsi. Kami sedang menjalankan mandat itu, kalau di tengah jalan dilakukan kriminalisasi maka menghambat pemberantasan korupsi. Beri kami waktu melakukan mandat ini," kata Adnan di sela acara aksi #SaveKPK di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu.

Adnan mengatakan, imunitas hukum tidak hanya ditujukan pada pemimpin KPK tetapi juga seluruh pegawai KPK.

"Staf pegawai itu bagian dari kekuatan KPK. Dan KPK kuat karena sumber daya manusianya kuat. Misal ada pelanggaran yang dilakukan pegawai, kami bisa memproses sendiri," ujar Adnan.

Upaya penghancuran KPK diduga semakin kuat. Serangan terhadap KPK sudah terlihat sejak beredarnya foto mesra mirip Ketua KPK Abraham Samad dan Putri Indonesia Elvira Devinamira, lalu penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (23/1).

Setelah BW akhirnya dibebaskan, Sabtu (24/1), menyusul kemudian laporan terhadap Wakil Ketua KPK Adnan Pandu atas dugaan tindak kriminal atas perampasan kepemilikan saham dan aset secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.

"Negara kita ini negara hukum. Kalau ada imunitas, kita lebih terproteksi lagi. Kalau mau proses silakan setelah kami selesai menjabat. Bukan kamu mau dibebaskan tapi silakan nanti," ujar mantan anggota Kompolnas itu.

Menurut Adnan, jajaran pemimpin KPK sudah membahas surat yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dan diharapkan bisa diterbitkan secepatnya.

Selain itu, KPK juga meminta agar secepatnya dikeluarkan SP3 atas kasus yang dituduhkan terhadap BW.

"Selain imunitas, kami juga minta SP3 kasus Pak BW. Karena kalau dibiarkan semakin lama, berpotensi ekskalasi konflik yang besar," kata Adnan.

Adnan menambahkan, terkait kasus yang dituduhkan kepadanya bisa diproses ketika ia usai menjabat sehingga tidak mengganggu proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai sebelum ia menjabat Wakil Ketua KPK.

Imunitas hukum terhadap pemimpin KPK juga didesak oleh beberapa pihak dan sejumlah aktivis HAM seperti Usman Hamid, Emerson Yuntho, dan Denny Indrayana.

Pewarta: Monalisa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015