Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch menyetujui wacana imunitas terhadap pemimpin dan staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana disampaikan Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho.

"ICW setuju upaya imunitas terhadap pimpinan dan pejabat KPK dalam kondisi yang darurat saat ini," kata Emerson disela acara aksi #SaveKPK di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu.

Menurut Emerson, imunitas terhadap pemimpin dan staf KPK penting dilakukan agar fungsi KPK sebagai lembaga anti rasuah tidak terganggu.

"Ada potensi pelemahan fungsi KPK. Kalau itu tidak dilakukan, maka akan menghambat kerja KPK. Setelah ada penetapan tersangka dari pemimpin KPK, nanti akan ada pemeriksanaan, dan ini menghambat kerja KPK," jelas Emerson.

Emerson menilai perintah imunitas tersebut bisa diterbitkan Presiden Joko Widodo baik lewat Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) maupun pernyataan.

"Kami ingatkan kriminalisasi tidak berhenti tidak hanya pada pemimpin, direktorat tapi juga pegawai. Imunitas ini penting ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu karena upaya kriminalisasi ini akan bergulir terus," tutur Emerson.

"Poin upaya kriminalisasi itu ingin membonsaikan atau melemahkan KPK," tambahnya.

Emerson menilai, imunitas tersebut bisa dilakukan untuk enam bulan kedepan menghadapi fase krusial yang sedang dialami KPK. Hal ini, katanya, demi mendorong pemerintah yang bersih.

"KPK kan tidak punya pasukan, jadi mudah saja kalau mau menghancurkan," katanya.

Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Menurut Denny, imunitas terhadap pemimpin lembaga korupsi sudah disepakati lembaga korupsi dunia.

"Presiden harus segera keluarkan Perppu imunitas kepada pemimpin KPK, selama menjabat mereka tidak boleh dipidanakan. Kalau pun dia ada melakukan tindak pidana maka lakukan proses etik dulu, baru diberhentikan," jelasnya.

Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015