Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Golkar DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan daerah Gubernur, Bupati dan Walikota dari Partai Golkar se Indonesia, Minggu

Rapat dengar pendapat itu terkait dengan ditetapkannya UU Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilukada dan UU Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), UU Perppu No 1/2014 dan UU Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie atau ARB, Ketua DPR RI, Setya Novanto, Ketua dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo. Juga RDP itu dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzzaman dan Ketua Badan Anggaran DPR RI, Ahmadi Noor Supit serta seluruh anggota DR RI dari Golkar.

Ketua Umum Partai Gokar, Aburizal Bakrie mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Fraksi PG di DPR yang juga didukung banyak fraksi lainnya, materi UU ini masih banyak menyisakan sejumlah persoalan.

Pertama, kata ARB, salah satu pasal yang menyatakan gubernur, bupati atau wali kota dipilih sendiri. Sementara pada pasal 40 dalam UU itu malah disebutkan calon diajukan berpasangan.

"Jadi UU Perppu Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 itu masih banyak menyisakan masalah," kata ARB dalam sambutannya dalam acara

"Dengar Pendapat FPG DPR RI dengan Pimpinan Daerah mengenai Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah" katanya.

Karenanya, pimpinan kepala daerah asal Partai Golkar untuk membahas persoalan ini dan memberikan masukan kepada DPP PG.

"Apakah sepakat berpasangan, atau tidak berpasangan yang artinya wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota ditentukan sendiri oleh gubernur, bupati atau wali kotanya," ujarnya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015