Pelaksanaan eksekusi mati tersebut merupakan kewenangan Pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan harus dihormati,"
Medan (ANTARA News) - Negara Asing diminta jangan mengintervensi Pemerintah Indonesia yang melaksanakan hukuman mati terhadap narapidana (napi) kasus narkoba, kata pakar hukum internasional Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi,SH.

"Pelaksanaan eksekusi mati tersebut merupakan kewenangan Pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan harus dihormati," katanya di Medan, Minggu.

Negara asing, menurut dia, harus menghormati kedaulatan Negara Indonesia yang menerapkan hukuman mati dan jangan dipengaruhi serta diintervensi.

"Pelaksanaan hukuman mati tersebut merupakan ketentuan hukum di Indonesia dan harus dihargai oleh negara asing," ujar Prof Suhaidi.

Dia menyebutkan, pelaksanaan hukuman mati dalam kasus narkoba itu, bukan hanya dilaksanakan terhadap warga asing, tetapi juga warga Indonesia, yakni Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38).

"Jadi, siapa saja yang terlibat kasus narkoba dapat dihukum mati dan tidak ada pengeculian.Hal ini merupakan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata mantan Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU.

Suhaidi juga menjelaskan, mengenai penarikan Duta Besar Belanda dan Brasil yang berada di Jakarta merupakan kewenangan negara tersebut.

Penarikan perwakilan negara asing tersebut, karena dieksekusi matinya Ang Kim Soei (62) warga Negara Belanda dan Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil.

"Pemerintah Indonesia tetap melaksanakan hukuman mati terhadap napi yang telah ditolak grasinya (pengampunan) oleh Presiden Joko Widodo," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015