Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Golkar berpandangan penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) diselesaikan melalui Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penyelesaian sengketa sebaiknya di MA, jika penyelesaian sengketa di MK akan memakan waktu lebih lama," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin.

Fraksi Partai Golkar berpandangan adanya keinginan uji publik terhadap calon yang diajukan sebagai kepala daerah dihapus. Uji publik itu dilakukan oleh partai, bukan penyelenggara pemilukada.

"Karena memperpanjang tahapan penyelenggaraan Pilkada dan hanya sekadar untuk memperoleh sertifikat telah mengikuti Uji Publik. Jika pun ada Uji Publik serahkan kepada Parpol untuk melakukan Uji Publik terhadap calon," ujar Bambang.

Terkait tahapan pemilu, Fraksi Partai Golkar meminta KPU untuk menghentikan pembahasan tahapan sampai revisi UU Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilukada dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintah Daerah selesai dilakukan.

"M‎elalui Komisi II DPR RI, FPG meminta agar KPU menghentikan tahapan penyelenggaraan Pilkada hingga revisi UU Tentang Penetapan Perppu No.1 dan No.2 Tahun 2014 selesai dibahas," sebutnya.

 Tentang calon berpasangan, FPG berpendapat calon diajukan berpasangan, dan perlunya pembagian tugas yang tegas antara Kepala Daerah dengan Wakilnya dalam UU.

Fraksi Partai Golkar juga concern terhadap aturan PNS untuk tidak berpolitik dan memperpendek tahapan pemilukada.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015