... saya ambil contoh berbagai pemimpin yang punya kepemimpinan kuat dan mengambil risiko atas tanggung jawab itu...
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menegaskan, seorang pemimpin harus berani mengambil risiko atas keputusan yang diambilnya, termasuk mengundurkan diri.

"Saya ingin katakan seorang pimpinan level komisioner sekalipun harus tunjukkan leadership. Leadership itu penting, saya khawatir bangsa ini kehilangan kepimimpinannya, saya ambil contoh berbagai pemimpin yang punya kepemimpinan kuat dan mengambil risiko atas tanggung jawab itu."

"Ini fundamental kepemimpinan ini yang hilang. Saya belajar memimpin yang baik, tunjukkan kemampuan memimpin dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil," kata dia, di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan itu menanggapi pertanyaan apakah pengunduran dia juga sebagai contoh kepada Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan yang ditangani KPK.

Widjojanto ditetapkan tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010 yang ditangani Bareskrim Kepolisian Indonesia.

Namun, dia menolak menjelaskan perkembangan kasus yang menjeratnya tersebut.

"Saya tidak mau membuat statement mengenai persoalan hukum, biar lawyer saya yang membuat pernyataan di depan publik, saya konsentrasi pada masalah yang saya hadapi," kata dia.

Proses penyidikan Gunawan masih akan terus berlanjut, meski akan terganggu.

"Kalau tidak terganggu tentu jawaban yang naif. Bila Pak Bambang mundur pasti terganggu terutama kecepatan penanganan perkara atau program yang lain tapi posisi 3 pimpinan tidak membuat KPK berhenti melaksanakan tugasnya," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, yang mendampingi Widjojanto.

Menurut Budi, proses penyidikan di KPK sudah berdasarkan alat bukti yang pasti sehingga tidak goyah.

"Penangan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur yang firm, tidak berdasar balas dendam tapi berdasar ukuran-ukuran domain itu sendiri, pemeriksaan saksi dan bertahap ke penuntutan dan sebagainya itu dilakukan bukan berdasarkan kebencian," ungkap Budi.

Bambang sempat ditahan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu dini hari(24/1), setelah didesak koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan dua komioner KPK, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Adalah Sugianto yang membuat laporan tentang Widjojanto karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK, yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di PN Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis lima bulan penjara.

Masa lima bulan itu, menurut Ratna, masa selama ia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011. Menurut Sugianto, pelaporan itu juga tidak ada kaitannya dengan kasus Gunawan

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015