...tamparan buat Jokowi yang tetap tidak mengambil sikap tegas atas penetapan status tersangka BG sebagai calon Kapolri"
Jakarta (ANTARA News) -  Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi menilai keputusan Bambang Widjojanto (BW) untuk berhenti sementara dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi teladan bagi pejabat lain untuk mundur jika jadi tersangka.

Bambang Widjojanto mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan KPK karena berstatus tersangka atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010.

Sikap BW bukan hanya pembelajaran konstruktif bagi para pejabat, tetapi juga sekaligus dapat menjadi perhatian bagi Jokowi yang tetap tidak mengambil sikap tegas atas penetapan status tersangka BG sebagai calon Kapolri, kata Hendardi kepada ANTARA News di Jakarta, Senin.

Hendardi mengaitkan keputusan Widjojanto tersebut dengan status Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

Meskipun Budi Gunawan sudah berstatus tersangka, namun Presiden Jokowi tidak membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Polri. Presiden Jokowi kemudian menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.

"Meskipun pemberhentian itu perintah UU, tetapi tetap keluar atau tidak keluarnya Keppres itu ujian bagi Jokowi, karena latar belakang pemberhentian itu yang sebenarnya merupakan persoalan yang berada dalam kendali Jokowi, karena Polri di bawah kekuasaan Presiden," ujar Hendardi.

Menurut Hendardi, saat ini keputusan ada di tangan Presiden Jokowi untuk membatalkan pencalonan Budi Gunawan atau tidak. Namun, langkah  Presiden Jokowi untuk lebih tegas, kata Hendardi, tengah dinanti.

"Itu semua sepenuhnya di bawah kendali wewenang Jokowi, bukan persoalan BG lagi karena statusnya ditunda pelantikannya oleh Jokowi. Membatalkan usulan DPR maupun tetap melantik BG adalah langkah konstitusional dan merupakan otoritas Presiden. Urusan hukum terhadap BG urusan lain di luar urusan tata negara," jelas Hendardi.

Widjojanto, yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan KPK pada hari ini, mengaku mengambil langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai pemimpin dalam proses penegakkan hukum.

Widjojanto sempat ditahan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu dini hari(24/1), setelah didesak koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan dua komioner KPK, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Penangkapan Widjojanto tersebut dikhawatirkan sebagai upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK untuk melemahkan fungsi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. Isu perseteruan Polri dan KPK pun mencuat setelah itu.



Pewarta: Monalisa
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015