Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, meminta bantuan kepada Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menghentikan kasus atau meminta Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dan mengambilalih kasus tersebut.

Salah satu kuasa hukum Widjojanto, Alvon Palma, di kantor Peradi Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya memohon perlindungan hukum pada Peradi terhadap dugaan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan pelaksaan tugas sebagai profesi advokat.

Menurut Palma, apa yang disangkakan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia merupakan pekerjaan seorang advokat.

"Seharusnya dilakukan melalui pemeriksaan etik terlebih dulu, sebelum pemeriksaan perkara pidananya," kata dia.

Ia mengatakan, hal tersebut berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 18/2003 tentang advokat. Dalam undang-undang itu dikatakan, seorang advokat harus melalui sidang etik apabila diduga melakukan kesalahan dalam pekerjaannya.

"Apabila memang benar bersalah, baru dilimpahkan perkaranya pada kepolisian," kata dia.

Selain memohon kepada Peradi untuk menghentikan proses pemeriksaan, kuasa hukum juga meminta agar memproses perkara dugaan pelanggaran pidana dalam ranah etik profesi advokat.

Atas permohonan yang diajukan melalui surat dari tim pengacara tersebut pihak Peradi mengatakan akan mempelajari hal tersebut dan akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Sebelumnya, pada Sabtu (24/1) dini hari kuasa hukum Widjojanto, Usman Hamid mengungkapkan akan mengajukan permintaan SP3 terhadap kasus itu. Ia mengatakan penghentian kasus Bambang dilakukan untuk kepentingan umum agar KPK bisa bekerja secara maksimal dalam menyelesaikan berbagai perkara korupsi yang ada.

Pengajuan permintaan SP3 itu juga mendapat dukungan dari pakar hukum tata negara Saldi Isra yang menyebut Kepolisian Indonesia harus mengeluarkan SP3 untuk kasus Widjojanto.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015