Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW dari Bareskrim Polri.

"Jumat (23/1) sore, kita sudah menerima SPDP-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung sedang menyiapkan jaksa peneliti (P16) untuk mengikuti perkembangan dalam penyidikan perkara tersebut.

"Yang jelas sedang disiapkan untuk menunjuk jaksa peneliti," katanya.

Mabes Polri menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menjadi tersangka dugaan keterangan palsu sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin 2010.

"Iya (Bambang) sudah jadi tersangka kasus keterangan palsu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie di Jakarta, Jumat.

Ronny mengatakan ada salah satu warga yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan pejabat KPK itu.

Ia menuturkan Mabes Polri menerima laporan warga tersebut pada 15 Januari 2015.

Pada prosesnya, laporan polisi itu ditindaklanjuti dan memasuki proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan saksi ahli.

"Setelah dirembuk bisa ditingkatkan berupa proses penyidikan sampai akhirnya sudah ada tiga alat bukti yang sah, yaitu dokumen, saksi dan dua ahli," ungkap Ronny.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015