Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai perlu ada pembatasan publikasi atas produk rokok mengingat banyaknya anak-anak di ibukota yang mengkonsumsi rokok.

Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.

"Pergub itu dikeluarkan karena meningkatnya jumlah anak-anak yang mengkonsumsi rokok di Jakarta. Jadi, publikasinya (rokok) harus dibatasi," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, sebagai bentuk pengawasan terhadap iklan atau reklame rokok di Jakarta, pihaknya tidak akan lagi menerbitkan izin untuk pemasangan reklame rokok pada media luar ruang.

"Kalau iklannya sudah terlanjur dipasang, maka akan dibiarkan tetap terpasang sampai masa izinnya habis. Namun, untuk selanjutnya, izin tersebut tidak boleh diperpanjang lagi," ujar Ahok.

Sedangkan bagi perusahaan-perusahaan yang baru akan memasang iklan rokok, dia menuturkan pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan izin, sehingga pemasangannya benar-benar dilarang.

Meskipun demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku belum dapat memastikan apakah Pergub tersebut cukup efektif untuk menekan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak.

"Efektif atau tidak, pokoknya kami ingin melarang iklan rokok. Kami tidak ingin semakin banyak anak-anak yang mengkonsumsi rokok," ungkap Ahok.

Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari
2015 dan diundangkan pada 13 Januari 2015.

(R027)

Pewarta: Rr Cornea Khairany
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015