Surabaya (ANTARA News) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memulangkan salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia, warga Kota Pahlawan Anies Deka Sany yang sudah setahun berniat pulang namun tidak bisa karena paspor ditahan perusahaan tempat bekerja.

"Ketika mengetahui ada warga Surabaya yang mendapat kesulitan di luar negeri, kami langsung tindak lanjuti," kata Tri Rismaharini saat menemui Anies Deka Sany di ruang kerjanya, Senin.

Deka menceritakan bahwa ia harus bersabar untuk berjumpa dengan keluarga di Kota Pahlawan. Jalan keluar bagi Anies bermula saat dia menceritakan keluh kesahnya kepada orang tua yang berdomisili di Surabaya.

Akhirnya dengan difasilitasi salah satu LSM, mereka menulis surat kepada Wali Kota Tri Rismaharini. Setelah melalui sejumlah prosedur, pada Senin pagi (26/1), Anies berhasil pulang ke kampung halaman.

Dia membawa serta Arief Amir, anaknya yang baru berusia enam bulan. Begitu menginjakkan kaki di Surabaya, Anies langsung menemui Wali Kota Surabaya untuk mengucapkan terima kasih.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkot Surabaya dan Ibu wali kota pada khususnya yang telah sangat membantu memudahkan proses kepulangan saya," ujar Anies.

Perempuan kelahiran 13 Februari 1994 ini lantas menuturkan kronologis pengalamannya selama bekerja di Negeri Jiran. Anies pertama kali memulai karirnya di sebuah perusahaan bidang elektronik pada 2012. Penghasilannya per bulan berkisar 1.100 ringgit, atau jika dikurskan ke rupiah sebesar Rp 3.850.000 (asumsi 1 ringgit = Rp 3.500).

Setelah setahun bekerja, Anies merasa tidak betah karena atasan kerap bertindak tidak adil. Hak cuti dan hak-hak pekerja lainnya tidak diberikan sebagaimana mestinya. Akhirnya, wanita yang tercatat warga Sidotopo ini memutuskan berhenti.

Keputusannya berhenti bekerja tidak serta-merta mengakhiri masalah. Perusahaan menganggap Anies mengingkari kontrak kerja. Imbasnya, paspor Anies ditahan pihak perusahaan. Tanpa paspor, dia takut dianggap tenaga kerja ilegal.

Apalagi beberapa waktu terakhir, pemerintah Malaysia gencar melakukan razia imigran. Sementara, di sisi lain, dia tak bisa pulang tanpa dokumen paspor yang lengkap.

Cerita Anies tersebut mendapat respons dari Risma. "Sudah mendingan tidak usah kerja-kerja di luar negeri. Kalau tau kondisinya seperti itu, lebih baik kerja di sini (Surabaya) saja," kata wali kota perempuan pertama di Surabaya.

Risma mengaku menerima surat keluh-kesah dari orang tua Anies. Setelah membaca surat tersebut, dia langsung menginstruksikan dinas sosial untuk menelusuri dan melakukan survei langsung. Tujuannya, guna memastikan bahwa Anies adalah benar warga Surabaya.

"Ketika mengetahui ada warga Surabaya yang mendapat kesulitan di luar negeri, kami langsung tindak lanjuti," terangnya.

Memulangkan Anies ternyata bukan perkara mudah. Perusahaan tetap bersikukuh menahan paspor Anies karena dianggap bekerja tak sesuai kontrak. Untuk itu, pemkot berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

Setelah melalui proses lobi-lobi alot, akhirnya Anies diperbolehkan pulang ke Surabaya. Menurut Risma, langkah pertama yakni koordinasi dengan KBRI sangat krusial.

Hal itu guna memastikan terlebih dahulu bahwa Anies dalam kondisi sehat dan aman. "Yang penting pekerja ini diamankan dulu. Untuk urusan dokumen akan diselesaikan kemudian," katanya.

Proses pemulangan Anies memakan waktu lebih kurang satu minggu sejak pelaporan hasil survei dinsos ke wali kota. Kendati demikian, menurut Risma, Anies hanya satu dari sekian banyak warga Surabaya yang mempunyai problem ketenagakerjaan di Malaysia.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015