Batam (ANTARA News) - Jumlah KTP bermasalah di Kota Batam Kepulauan Riau terbanyak kedua dibandingkan daerah lain di Indonesia, kata Wakil Wali Kota Batam Rudi di Batam, Selasa.

"Batam ini nomor dua pengeluaran KTP yang tidak jelas. Saya sampai dipanggil Menkopolhukam," kata Wakil Wali Kota.

Untuk meminimalkan pembuatan KTP bermasalah, ia mengatakan telah menginstruksikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membenahi perangkatnya.

"Saya sudah minta Kadisdukcapil untuk menutup semua pembuatan KTP tidak jelas ini," kata dia.

Ia meyakinkan kini masyarakat tak perlu lagi merasa khawatir dipersulit dalam mengurus pembuatan KTP karena pemerintah berkomitmen melayani masyarakat. Cukup lengkapi berkas, maka pemerintah akan siap membantu.

Kini, pengurusan KTP elektronik cukup dilakukan di kantor kecamatan. Penyetakan KTP juga sudah dilakukan di Batam untuk mempermudah sekaligus mempersingkat waktu pembuatan.

"Sekarang ini KTP Elektronik 14 hari selesai. Tapi kita masih memprioritaskan 60 ribuan KTP yang belum tercetak oleh pusat saat perekaman dua tahun lalu," kata dia.

Dan jika penyetakan 60.000 KTP itu selesai, maka pemerintah berkomitmen pembuatan KTP akan selesai dalam waktu tiga hari. Ia menargetkan seluruh KTP yang belum tercetak sejak 2012 selesai pada Juni 2014.

Pemerintah juga berkomitmen agar mulai 2016 pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronika cukup dilakukan di kelurahan masing-masing, tidak perlu sampai ke kecamatan demi mempermudah masyarakat dalam mengurus KTP.

"Januari 2016 nanti saya serahkan ke kantor lurah untuk pembuatan KTP. Sehingga nanti urusan di kantor lurah saja, untuk mempermudah," kata Wakil Wali Kota.

Ia berharap dengan pembuatan KTP di kelurahan, maka akan mempersingkat antrean di kecamatan. Masyarakat pun tidak perlu jauh-jauh ke kantor kecamatan.

Kepada warga, Wakil Wali Kota memastikan KTP elektronik berlaku untuk seumur hidup, tidak lagi lima tahun.

Pemberlakuan e-KTP seumur hidup tersebut berdasarkan perubahan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diatur oleh UU No.24/2013 dan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013.

Dengan pemberlakuan KTP elektronik seumur hidup, maka masyarakat tidak perlu memperpanjang KTP tiap lima tahun seperti yang selama ini berlaku, kecuali ada perubahan data kependudukan.

KTP Elektronik seumur hidup yang berlaku secara nasional dipercaya mampu meminimalkan KTP palsu dan KTP ganda.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015