Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirim surat pada Presiden Joko Widodo terkait adanya dugaan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemarin pimpinan (Ketua Komnas HAM) sudah berkirim surat pada presiden tentang adanya dugaan kriminalisasi," kata Komisioner Komnas HAM Nur Kholis di Jakarta, Selasa.

Nur Kholis mengatakan bahwa Komnas HAM menilai negara belum memberikan sikap yang konkret dalam menangani perseteruan antara KPK dan Polri.

"Kasus ini sampai hari ini menurut Komnas HAM belum ada kesimpulan yang konkret atas apa yang mau diambil oleh negara dalam menyikapi kondisi ini," kata dia.

Dengan begitu, lanjut Nur Kholis, Komnas HAM berpendapat bahwa pimpinan negara perlu mendapatkan masukan.

"Pimpinan negara perlu mendapatkan masukan dari berbagai sumber, termasuk
Komnas HAM, dalam membantu menyelesaikan masalah ini," kata dia.

Ia berharap, Presiden Joko Widodo selaku pimpinan negara bisa mengambil kebijakan berdimensi hak asasi manusia dari masukan berbagai pihak tersebut.

Nur Kholis mengatakan salah satu kebijakan tersebut adalah kewajiban negara
untuk menciptakan rasa aman pada pimpinan KPK dan jajarannya.

Selain itu, lanjut dia, negara juga harus kuat dalam melindungi lembaga-lembaga yang telah dibentuk oleh negara itu sendiri.

"Kami perhatikan dan amati KPK dibentuk berdasar amanat Undang-Undang
reformasi, tapi sampai hari ini tanggung jawab negara itu belum tampak. Inisiatif itulah yang mendorong kami bahwa negara tidak boleh begitu, jadi negara harus kuat, harus melindungi lembaga-lembaga yang sudah dibentuknya," kata Nur Kholis.

Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki adanya dugaan kriminalisasi pimpinan KPK pada Senin (26/1).

Tim tersebut beranggotakan 22 orang dengan delapan orang di antaranya komisioner Komnas HAM.

(A071)

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015