Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak 14 kapal ilegal yang terbagi atas tujuh kapal perikanan asing dan tujuh kapal perikanan Indonesia dalam operasi yang berlangsung 21-25 Januari 2015.

"Kapal perikanan asing yang ditangkap terdiri empat kapal berbendera Vietnam, satu kapal berbendera Thailand, dan dua kapal berbendera Filipina," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan data KKP, keempat kapal berbendera Vietnam ditangkap di Perairan Laut Natuna, tanggal 22 Januari, oleh kapal KKP Hiu Macan 001.

Keempat kapal itu memiliki awak buah kapal (ABK) masing-masing sebanyak 8 orang, 11 orang, 7 orang, dan 9 orang, yang keseluruhannya merupakan warga negara Vietnam. "Selanjutnya keempat kapal tersebut dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Pontianak," ujar Asep.

Sementara satu kapal perikanan berbendera Thailand KM 026 yang tertangkap di perairan timur Lhokseumawe, Aceh, memiliki bobot 80 GT, dan memiliki jumlah ABK yang terdiri atas 4 warga negara Thailand dan 10 warga negara Myanmar. Kapal perikanan Thailand tersebut ditangkap oleh KP Hiu 008 pada 25 Januari. "Untuk proses hukum kapal dibawa ke Satker PSDKP Lampulo Banda Aceh," ungkap Asep.

Kemudian, dua kapal perikanan berbendera Filipina memiliki nama KM Garuda 5 dengan ABK 4 warga negara Filipina, serta KM Garuda 6 dengan ABK 15 warga negara Filipina.

Keduanya ditangkap KP Hiu Macan Tutul 001 pada tanggal 24 Januari 2015 di perairan Laut Sulawesi dan diproses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung.

Asep menambahkan, ketujuh kapal asing ilegal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perijinan dari Pemerintah RI.

Dalam operasi tersebut, KKP juga berhasil menangkap tujuh kapal perikanan Indonesia yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan penangkapan ikan di beberapa lokasi yang berbeda.

Pada tanggal 21 Januari 2015, KP Hiu 004 menangkap dua kapal yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan maupun Surat Persetujuan Berlayar di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Sementara satu kapal ikan KM Mandiri 777 ditangkap oleh KP Hiu Macan 002 pada tanggal 24 Januari 2015 di Laut Maluku, diduga melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi SLO, selanjutnya proses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung.

Kemudian pada tanggal 24 Januari 2015, KP Hiu Macan 003 menangkap empat kapal ikan Indonesia, yaitu KM Samudera Jaya Raya I, KM Samudera Jaya Raya Perkasa, KM Cahaya Samudera, dan KM Cahaya Samudera-02.

Keempat kapal tersebut melakukan pelanggaran Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) operasi tunggal namun temuan dilapangan digunakan untuk melakukan kegiatan penangkapan dalam sistem kelompok.

"Kapal selanjutnya dikawal ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sorong untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," ucap Asep.
(M040)


Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015