Banda Aceh (ANTARA News) - Sebanyak 27 perosinl Polri yang bertugas di Provinsi Aceh dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran sepanjang tahun 2014.

"Mereka yang dipecat ini umumnya melakukan pelanggaran berat dan tindakan pemecatan itu sudah sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kapolda pada rapat kerja dengan Komisi I DPR Aceh di ruang Panitia Musyawarah DPR Aceh di Banda Aceh.

Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPR Aceh Abdullah Saleh. Rapat kerja itu juga dihadiri sejumlah anggota komisi yang membidangi keamanan dan pemerintahan tersebut.

Selain Kapolda Irjen Pol Husein Hamidi, pertemuan itu juga dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Pol Rio S Djambak serta seluruh pejabat utama Polda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli.

Menurut Kapolda, pemecatan tersebut membuktikan bahwa institusi kepolisian tetap bersikap tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan. Termasuk mereka yang melakukan tindak pidana.

"Mayoritas yang dipecat ini terjerat kasus narkoba. Polda Aceh akan menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat narkoba," kata jenderal berbintang dua tersebut.

Ia mengatakan Kapolri sudah mengeluarkan instruksi untuk memecat anggota kepolisian yang terlibat narkoba. Pemecatan itu untuk menyelamatkan institusi akibat perbuatan oknum anggotanya.

Menurut dia, anggota Polri yang terlibat mengonsumsi narkoba tentu berpengaruh terhadap fisik dan pikirannya. Narkoba membuat mereka tidak bisa lagi berpikiran positif.

"Untuk apa dipertahankan orang-orang yang tidak bisa berpikir positif. Lagi baik diberhentikan. Kalau dipertahankan justru akan mengacaukan tugas kepolisian yang berimbas pada rusaknya citra kepolisian di mata masyarakat," kata Irjen Pol Husein Hamidi.

(KR-HSA)

Pewarta: M Haris SA
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015