Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Polri tengah mempelajari laporan dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) yang melaporkan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno terkait pernyataannya di media massa.

"Kemarin, Azas Tigor melaporkan Bapak Tedjo dalam kaitan pernyataannya di media massa. Pak Tedjo dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Saat ini masih dipelajari dulu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Selasa.

Pihak Bareskrim akan menyelidiki adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terlebih dulu sebelum melanjutkan ke tahap penyidikan.

"Apa ada unsur pidana apa nggak sebelum dilaksanakan penyidikan selanjutnya," kata dia.

Sebelumnya Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) melaporkan Menkopolhukam Tedjo Edhy ke Bareskrim Polri terkaitpernyataannya yang menyebut sejumlah masyarakat yang menggelar aksi dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan rakyat "tidak jelas".

"Kami menganggap Pak Tedjo sebagai menteri telah menghina rakyat Indonesia," kata Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/1).

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015