Jakarta (ANTARA News) - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Maroef Syamsoeddin mengatakan sudah menyapakati nota kesepahaman yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia berupa pembangunan smelter, luas wilayah, penerimaan negara, lokal konten, divestasi, dan pembangunan Papua.

"Dengan terjadinya kesepakatan tersebut, kami akan terus melakukan komunikasi yang intensif dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata Maroef dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dengan PT Freeport Indonesia di Gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, waktu yang diberikan pemerintah dalam enam bulan ke depan akan kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya.

"Sehingga kami terus berupaya melakukan pembicaraan baik pada pemerintah pusat dan masyarakat di Papua," ujarnya.

Menurut Maroef, PTFI sangat serius dalam meningkatkan pembangunan di Papua maupun meningkatkan pembangunan secara nasional.

Sebelumnya, pada Minggu (25/1), Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan memperpanjang masa renegosiasi Nota Kesepahaman (MoU) amandemen kontrak karya PT Freeport Indonesia selama enam bulan ke depan.

Kontrak karya Freeport yang ditandatangani pada 1991 seharusnya berakhir pada 2021, namun Freeport mengklaim pengembalian atas nilai investasi itu diperkirakan melebihi 2021, sehingga Freeport meminta perpanjangan kontrak hingga 2041.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015