Bengkulu (ANTARA News) - Perwakilan Badan Karantina Ikan Bengkulu menyita 110 ekor lobster tak sesuai ukuran yang akan diekspor melalui Bandara Fatmawati karena melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Kepala Perwakilan Badan karantina Ikan Bengkulu, Dedy Arief Hendra, di Kota Bengkulu, Selasa mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya setelah kebijakan yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengenai penetapan ukuran lobster, kepiting dan rajungan yang terdapat dalam Permen Nomor 1 Tahun 2015 itu.

"Ada total 110 ekor lobster yang belum mencapai ukuran maksimal untuk ditangkap kita amankan hari ini, yang boleh ditangkap itu di atas 200 gram, harusnya di bawah 50 gram dibiarkan di alam untuk perkembangbiakan, jika semua ditangkap tentunya akan mengurangi populasi lobster itu sendiri," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan tersebut setelah tim dari Badan Karantina Ikan Bengkulu, memeriksa dan menimbang ukuran serta mengecek dokumen terkait pengiriman lobster, dan berhasil menemukan sejumlah Lobster yang belum mencapai ukuran di atas 200 gram dan seekor lobster yang sedang bertelur yang juga dilarang untuk ditangkap.

Untuk itu ia menghimbau bagi masyarakat Provinsi Bengkulu untuk mentaati peraturan yang telah dibuat oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait larangan yang telah ditetapkan, menurutnya jika masih ada pelaku yang melanggar pasti akan mendapatkan sanksi yang diberlakukan.

Sementara itu, semenjak diperlakukanya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, sejumlah nelayan di kawasan Kota Bengkulu merasa keberatan karena menurut sebagian nelayan cukup sulit untuk menangkap lobster di atas 200 gram.

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015