Ini terobosan yang luar biasa, tapi ini perlu kajian mendasar, karena ada yang berhasil (memberlakukan tax amnesty) dan ada yang tidak."
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan siap menerapkan "tax amnesty" atau penghapusan pajak bagi masyarakat yang menyimpan dananya di luar negeri, dan sedang menyiapkan kajian terkait rencana tersebut.

"Ini terobosan yang luar biasa, tapi ini perlu kajian mendasar, karena ada yang berhasil (memberlakukan tax amnesty) dan ada yang tidak," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo saat memberikan penjelasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa malam.

Mardiasmo menjelaskan tim kajian untuk implementasi "tax amnesty" ini sedang bekerja dan telah melakukan studi banding ke beberapa negara, termasuk Afrika Selatan dan Italia, namun hasil kajian tersebut belum dipublikasikan.

Selain itu, agar pelaksanaan "tax amnesty" ini bisa tepat sasaran dalam meningkatkan penerimaan pajak maka dibutuhkan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan serta dukungan kuat dari lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

"Tax amnesty ini harus sepakat seluruhnya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif, jadi harus rembug nasional. Namun, kalau berhasil ini sesuatu yang luar biasa, sehingga penerimaan bisa tercapai," kata Mardiasmo yang juga merangkap sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto menambahkan Kementerian Keuangan sepakat dengan Komisi XI DPR terkait pelaksanaan "tax amnesty", namun rencana ini masih membutuhkan dasar hukum serta akses data yang memadai.

"Kami sudah sejalan, tapi ini harus ada dasar hukumnya. Selain itu, databasenya harus kuat, karena kalau tidak kuat, maka potensinya tidak tercapai. Tahun ini kita ada perbaikan database dan tahun depan tax amnesty bisa tercapai," katanya.

"Tax amnesty" merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan berupa "rekonsiliasi ekonomi" atau penghapusan pajak bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Pengampunan pajak biasanya dilakukan oleh suatu negara apabila kepatuhan pajak makin menurun dari tahun ke tahun. Kebijakan ini dirasakan tidak adil bagi para pembayar pajak yang taat, namun berdampak positif bagi penerimaan.

Implementasi kebijakan ini idealnya didukung oleh infrastruktur teknologi informasi yang canggih, sistem perbankan yang kuat dan sumber daya manusia yang memadai, karena berpotensi melahirkan korupsi, apabila tidak dikelola dengan baik.

Salah satu negara yang berhasil menerapkan "tax amnesty" adalah Afrika Selatan dan Indonesia dalam skala kecil "tax amnesty" pernah melakukan kebijakan sejenis yaitu sunset policy pada 2008 dengan keberhasilan menghimpun tambahan penerimaan Rp5,5 triliun.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015