Jakarta (ANTARA News) - Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemui Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk menyelidiki dugaan kriminalisasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang ditangkap Polri, Jumat (23/1).

"Tentang penyelidikan kriminalisasi pimpinan KPK, kami perlu konfirmasi Polri," kata 'Komisioner Komnas HAM Nur Kholis yang sekaligus merupakan'Ketua Tim Penyelidikan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Dari pertemuan tersebut, Nur mengatakan pihaknya mendapat penjelasan soal aturan Polri dalam penangkapan tersangka suatu kasus. Hal tersebut untuk mengungkap dugaan kriminalisasi dalam cara penangkapan terhadap Bambang.

Pihaknya mengatakan Kabareskrim Polri Irjen Pol Budi Waseso bakal mendatangi Komnas HAM pada Jumat (30/1). Sebelumnya pihaknya telah mengantongi keterangan dari Bambang.

Jika pihaknya sudah mendapatkan keterangan-keterangan dari berbagai pihak yang terkait, maka tim segera akan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami masih melengkapi keterangan-keterangan. Kami usahakan selesai secepatnya sehingga dalam tujuh hari kami bisa berikan rekomendasi ke presiden," katanya.

Pada Selasa (27/1), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim bernama Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK dalam menanggapi penangkapan dan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1).

Tim tersebut memiliki anggota sebanyak 22 orang dengan delapan orang di antaranya adalah komisioner Komnas HAM.

Tujuan pembentukan tim, kata Nur Kholis, untuk memberikan rekomendasi pada presiden terkait perseteruan antara KPK dan Polri.

Bambang Widjojanto dilaporkan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Berdasarkan pelaporan tersebut, Bambang pun ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2015 lalu dan sempat ditahan oleh Bareskrim Polri hingga dilepaskan pada Sabtu, 24 Januari 2015 sekitar pukul 01.30 WIB setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015