Semarang (ANTARA News) - Dua mantan Wali Kota Semarang diperiksa Kejaksaan Negeri setempat terkait kasus dugaan korupsi program wisata tahun 2007 yang dikenal dengan sebutan "Semarang Pesona Asia".

Dua mantan wali kota, masing-masing Sukawi Sutarip dan Soemarmo HS diperiksa di ruangan terpisah di kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana mengatakan kedua mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Ada sekitar 52 pertanyaan yang disiapkan untuk keduanya," ungkapnya.

Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Semarang Pesona Asia.

Dalam kepengurusan kegiatan tersebut, Sukawi Sutarip diketahui sebagai penanggung jawab, sedangkan Soemarmo yang saat itu sebagai Sekretaris Daerah Kota Semarang menjabat sebagai ketua.

"Pertanyaan berkaitan dengan apa yang diketahui dan dialami oleh saksi pada saat itu," tuturnya.

Usai diperiksa, Sukawi mengaku ditanya seputar latar belakang dan pelaksanaan kegiatan Semarang Pesona Asia.

"Ditanya apakah anggaran yang digunakan dilaporkan atau tidak," katanya.

Menurut dia, Semarang Pesona Asia merupakan kegiatan besar untuk pencitraan Kota Semarang.

Ia menegaskan anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut tidak ganda, meski ada juga yang berasal dari sponsor.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan staf ahli Wali Kota Semarang berinisial "H" sebagai tersangka kasus penyimpangan program wisata pemerintah kota setempat tahun 2007 yang dikenal dengan Semarang Pesona Asia.

Dari tersangka berjenis kelamin perempuan tersebut kejaksaan telah menemukan bukti awal atas dugaan korupsi yang terjadi tahun 2007 tersebut.

Kegiatan promosi pariwisata Kota Semarang yang dinamai "Semarang Pesona Asia" digelar pada 2007.

Kegiatan tersebut dibiayai dengan APBD sebesar Rp3,5 miliar. Kejaksaan menduga terdapat aliran dana dari pihak ketiga yang tidak dilaporkan dalam kegiatan tersebut.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015