Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nashir Djamil mengatakan sepakat terhadap empat dari lima rekomendasi dari Tim Independen KPK-Polri yang dipublikasikan di Jakarta, Rabu.

Menurut Nashir Djamil, dari lima rekomendasi tersebut, dirinya kurang sepakat pada rekomendasi kedua, yang dinilainya terlalu mendikte Presiden.

"Karena belum tentu juga yang direkomendasikan pada poin dua tersebut pilihan mayoritas publik, karena Tim Independen itu bukan majelis hakim," kata Nashir Djamil.

Politisi Partai Keadilam Sejahtera itu menjelaskan, Tim Independen adalah orang-orang yang seharusnya menempatkan diri pada posisi netral.

"Namanya juga Tim Independen," katanya.

Menurut Nashir, jika ada rekomendasi yang menyangkut nama baik seseorang sebaiknya tidak dipublikasi, tapi cukup disampaikan kepada Presiden.

Sementara itu, Tim Independen KPK-Polri menyampaikan lima butir rekomendasinya di Jakarta, Rabu.

Kelima butir rekomendasi tersebut, pertama, Presiden seyogyanya memberikan kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka, demi menjaga marwah institusi hukum, baik Polri maupun KPK.

Kedua, Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon Kapolri baru agar institusi Polri segera mendapat Kapolri definitif.

Ketiga, Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat.

Keempat, Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK.

Kelima, Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum sesuai harapan masyarakat.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015