Jakarta (ANTARA News) - Salah satu anggota Tim Konsultatif Independen, Jimly Asshiddiqie, mengatakan tim bentukan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik Polri versus KPK tersebut bersifat non-formal sehingga tidak memerlukan Keppres sebagai dasar hukumnya.

"Tim Independen yang berjumlah sembilan orang ini sifatnya informal, sehingga sewaktu-waktu kami bisa memberikan masukan ya kami sampaikan. Jadi tidak perlu pakai Keppres, dan sebagian dari kami berpendapat tidak perlu itu," kata Jimly di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jakarta, Rabu.

Jimly menjelaskan tujuan dibentuknya Tim Independen tersebut agar ketegangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera reda.

"Tim ini dibentuk supaya ketegangan kasus Polri versus KPK ini segera reda, sekaligus untuk merespon masukan dari masyarakat. Kami juga sudah menyampaikan masukan-masukan kepada Presiden di Istana termasuk solusi jangka pendek, menengah dan panjang," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Dia menyebutkan tugas Tim Independen adalah memberikan sejumlah alternatif saran termasuk kelebihan dan kekurangannya. Keputusan akhir terkait polemik tersebut tetap ada di tangan Presiden Joko Widodo.

Presiden membentuk satu Tim beranggotakan sembilan orang dari akademisi, mantan petinggi Polri dan KPK guna menyelesaikan konflik antara Polri dan KPK.

Kesembilan tokoh tersebut adalah mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Hikmahanto Juwana, dan mantan Pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas.

Kemudian mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Imam Prasodjo, mantan Kapolri Jenddral (Purn) Sutanto serta Jimly Asshiddiqie.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015