Semua kita kembalikan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden sebagai pimpinan eksekutif
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan Presiden Joko Widodo memiliki hak prerogatif penuh dalam menentukan Kepala Kepolisian RI sehingga nasib penentuan Kapolri ada pada  Presiden.

"Presiden memiliki hak penuh untuk memutuskan untuk melantik atau tidak Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Fadli mempersilahkan apabila Presiden mau mengganti atau melantik BG namun apabila mengganti maka harus diulang lagi mekanismenya.

Menurut dia seharuanya Presiden Jokowi melantik terlebih dahulu BG sebagai Kapolri dan selanjutnya terserah keputusan Presiden.

"Seharusnya Presiden melantik dulu, nanti kalau mau diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap, itu semua terserah Presiden," ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menyerahkan semua keputusan terkait jabatan Kapolri kepada Presiden sebagai pemimpin eksekutif.

Selain itu menurut dia Kapolri sedikit berbeda dengan Jaksa Agung karena Presiden memiliki kewenangan yang lebih besar menentukan Kapolri.

"Semua kita kembalikan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden sebagai pimpinan eksekutif," kata Fahri.

Menurut dia DPR di sisi lain hanya memiliki kewenangan untuk memberi persutujuan dan mengawasi seluruh proses sesuai dengan Undang-Undang.

Fahri menjelaskan jika Presiden tidak ingin melantik adalah hak dari Presiden namun tetap ada mekanisme yang harus dilalui.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan terkait rekomendasi yang disampaikan Tim Independen kepada Presiden sebaiknya dikomunikasikan kepada pimpinan lembaga tinggi lain.

"Presiden bertanggung jawab atas rekomendasi Tim Independen itu dan kami tidak mencampuri sehingga kami menyerahkan kepada Presiden," ujarnya.

Dia berharap lembaga kepresidenan bisa membicarakan masalah tersebut sehingga apapun yang dilakukan Presiden Jokowi merupakan hasil komunikasi yang sudah dibangun.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015