Setelah diperiksa di Gedung Bundar langsung ditahan"
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis, menahan mantan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali (Persero) Tbk, WIS, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-003/F.2/Fd.1/01/2015, tanggal 29 Januari 2015, WIS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis.

WIS menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan uang PT Adhi Karya Bali (Persero) Tbk Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku sebesar Rp15.384.969.744,69 untuk kepentingan pribadi.

Kapuspenkum menambahkan penahanan terhitung sejak 29 Januari 2015 sampai 20 hari ke depan atau 17 Februari 2015 mendatang.

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," katanya.

Penahanan itu dilakukan, kata dia, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sejak Kamis pagi.

"Tersangka bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa," katanya.

Ia menjelaskan materi seputar pemeriksaan itu terkait uang milik PT Adhi Karya Bali (Persero) Tbk yang diduga dipergunakan oleh kepentingan pribadi.

Penyidik juga menanyakan ada tidaknya keinginan untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan bagi yang bersangkutan.

"Setelah diperiksa di Gedung Bundar langsung ditahan," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015