Labuhanbatu, Sumut (ANTARA News) - Sebanyak 40 orang tersangka terkait narkoba dengan barang bukti 175,08 gram sabu-sabu, telah diamankan personil Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara terhitung Januari 2015,

"Ada sebanyak 175 gram lebih sabu, tersangkanya 40 orang yang ditangkap dari berbagai lokasi," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie di halaman Mapolres Rantauprapat, Kamis malam.

Dijelaskan, penindakan terakhir pada Senin (26/1), pihak Polsek Sei Kanan membekuk bandar sabu-sabu HH (42) warga Kampung Baru Lingkungan Janji Manahan, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, dengan barang bukti 72 gram sabu-sabu.

Menurutnya, penangkapan itu merupakan yang menonjol, bahkan dari tangan tersangka diamankan satu unit timbangan elektrik dan satu pucuk senjata Softgun merk Makaron. Selain itu, mengamankan dua oknum Polisi yakni JM dan BD yang bertugas di Polres Humbang Hasudutan (Humbahas).

Sampai kapanpun, tegas Teguh, pihaknya tetap komit memerangi peredaran narkoba dan menumpasnya sampai ke akar-akarnya. "Termasuk membuat pernyataan sikap jauhi narkoba. Jika tidak mau bermasalah, jangan pakai narkoba, kalau ada didapati akan saya sikat, saya gak perduli," tegasnya.

Pewarta: Joko Gunawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015