Kami berusaha sebelum reses, sudah bisa dibawa ke Paripurna dan disahkan
Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasuki fase pembahasan di parlemen, dan beberapa pasal mendapatkan perhatian ekstra.

Rancangan terbagi menjadi 7 bab dan 25 pasal, yang meliputi akuntabilitas, kedisiplinan, perjalanan dinas, independensi, dan pekerjaan lain di luar tugas kedewanan.

Berikut adalah pasal kode etik yang krusial untuk dicermati:

1. Anggota harus hadir secara fisik dalam setial Rapat yang menjadi kewajibannya (Pasal 8 butir 1)2. Anggota badan anggaran DPR dilarang merangkap jabatan sebagai bendahara fraksi, bendahara partai politik, dan/atau bendahara organisasi yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggara pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (Pasal 11 butir 3)


3. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Anggota tidak diperkenankan memenuhi panggilan penegak hukum tanpa ada persetujuan tertulis dari MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pasal 11 butir 4)


4. Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai Anggota (Pasal 12 butir 2) (Baca juga komentar Anang Hermansyah soal larangan ini)


5. Anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR, serta hak sebagai Anggota (Pasal 12 butir 3

6. Anggota dilarang mengutus tenaga ahli, staf administrasi Anggota, atau pegawai Sekretaris Jenderal DPR untuk menghadiri atau mewakili Rapat dan pertemuan yang menjadi fungsi, tugas, dan wewenangnya (Pasal 17 butir 5)


Saat ini pembahasan masih bergulir dan bila rancangan ini disetujui, maka Peraturan DPR Nomor 01 Tahun 2011 tentang Kode Etik akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sepekan ini MKD meminta para Anggota melihat naskah dan memberi masukan via fraksi. Kami berusaha sebelum reses, sudah bisa dibawa ke Paripurna dan disahkan," kata Ketua MKD, Surahman Hidayat.

(E012)


Pewarta: Ella Syafputri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015