...kalau gaji kami berbulan-bulan tidak dibayarkan, lalu keluarga kami bisa makan apa
Kendari (ANTARA News) - Para kepala desa (Kades) di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara mogok kerja karena sudah tiga bulan terakhir belum menerima gaji.

Salah seorang Kades di Pulau Kadatua, Buton Selatan La Aube melalui telepon dari Kadatua, Sabtu mengatakan pembayaran gaji para kepala desa di wilayah itu tidak dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Buton, setelah Buton Selatan resmi menjadi otonom baru, pisah dari kabupaten Buton sebagai kabupaten induk pada 9 Oktober 2014.

"Kami para kepala desa sudah berulangkali meminta pemerintah kabupaten Buton maupun Buton Selatan agar segera membayarkan gaji kami para kepala desa, namun hingga saat ini belum mendapat respon," katanya.

Oleh karena itu kata dia, sejak beberapa hari ini para kepala desa di wilayah tersebut melakukan mogok kerja dengan harapan pemerintah kabupaten Buton maupun Buton Selatan segera mencari solusi menyelesaikan gaji para kepala desa.

"Kami para kepala desa ini juga memiliki keluarga yang butuh makan dan keperluan lain. Nah, kalau gaji kami berbulan-bulan tidak dibayarkan, lalu keluarga kami bisa makan apa," kata Aube.

Menurut dia, kepala desa di Buton Selatan berjumlah 59 orang yang tersebar di 10 wilayah kecamatan di kabupaten tersebut.

Melalui APBD Kabupaten Buton pada setiap tahunnya kata dia, para kepala desa tersebut mendapat gaji sebesar Rp3 juta/bulan per orang, sedangkan perangkat desa diberi tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan.

"Kepala desa dan perangkat desa yang belum menerima gaji, bukan hanya kami dari Buton Selatan melainkan juga para kepala desa di wilayah Buton Tengah," katanya.

Para kepala desa di Buton Tengah kata dia, Jumat (30/1) mengadukan masalah tersebut kepada pihak DPRD Sultra di Kendari.

"Kepada para kepala desa asal Buton Tengah, anggota DPRD Sultra berjanji akan memfasilitasi pembayaran gaji tersebut kepada Pemerintah Kabupaten pemekaran maupun kabupaten induk, Buton," katanya.

Pewarta: Agus
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015