Surabaya (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan akan makin banyak penunggak pajak yang disandera (gijzeling) di penjara, mengingat pemerintah akan terus bersikap tegas dan memburunya.

"Gijzeling sudah sesuai dengan undang-undang dan itu merupakan upaya agar masyarakat disiplin membayar pajak. Makin banyak pengemplang, maka makin banyak dipenjara," katanya kepada pers saat meninjau rumah susun proyek Pembangunan apartemen Rusunami bersubsidi di Kelurahan Jajar Tungal Wiyun di Surabaya, Sabtu.

Wapres mengatakan pemerintah akan tegas dan akan selalu tegas terhadap penunggak pajak sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak.

Kalla mengatakan Masih beruntung di Indonesia masih menerapkan "Gijzeling" karena di negara lain pemerintah setempat lebih bersikap tegas terhadap penunggak pajak.

"Kalau di Amerika Serikat pengemplang pajak malah sudah dipenjara," kata wapres.

Wapres Kalla menyatakan hal itu untuk menanggapi Direktorat Jenderal Pajak yang mulai menyandera penunggak pajak di dalam penjara.

"Ini adalah langkah penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan pajak," katanya menanggapi langkah otoritas pajak menitipkan seorang penunggak di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta pada Jumat (30/1) lalu.

Orang tersebut adalah SC (61). SC adalah salah seorang pemimpin PT DGP, perusahaan penanaman modal asing yang bergerak dalam perdagangan kulit.

PT DGP telah menunggak pajak lebih dari lima tahun dengan nilai utang Rp6 miliar. Sebagai penanggung pajak, SC merupakan pihak yang bertanggung jawab.

Ia ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (30/1) siang. Penangkapan dilakukan tim gabungan yang melibatkan polisi, juru sita, dan intelijen Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

SC lalu dibawa ke Rumah Sakit Thamrin untuk menjalani cek kesehatan. Selanjutnya, ia dibawa dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna dalam keterangan pers menyatakan keputusan penyanderaan (gijzeling) itu dilakukan setelah melewati beberapa tahapan, yakni pengiriman surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan, pemblokiran harta penanggung pajak, serta pencekalan atau pencegahan ke luar negeri pada 26 November 2007.

Di LP Salemba, SC dititipkan sampai enam bulan, hingga dia melunasi utang pajak. Jika setelah enam bulan kewajiban tersebut tidak melunasi juga, maka penyanderaan badan diteruskan untuk enam bulan.
(A025)

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015