Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengusulkan hal-hal yang harus direvisi dalam UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk beberapa kelemahan yang membuat UU tersebut sulit diaplikasikan.

"Fraksi PKS akan mengusulkan revisi yang harus dilakukan untuk UU Pilkada yang masih memiliki banyak kelmahan. Hal tersebut agar Pilkada langsung dapat dilaksanakan secara berkualitas, efektif dan efisien," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam konferensi pers setelah Rapat Kerja Ketiga FPKS Periode 2014-2019 di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan dalam rapat tersebut FPKS telah menyepakati beberapa revisi untuk beberapa masalah dalam UU Pilkada, diantaranya tentang masa kerja pelaksana tugas (Plt) yang terlalu lama, calon tanpa pasangan, ambang kemenangan, penyelesaian sengketa dan penyelenggara yang belum jelas dan uji publik yang dinilai hanya formalitas.

Untuk masa kerja Plt, kata dia, FPKS akan mengusulkan untuk memperpendek masa kerja Plt agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah dan tidak menyedot birokrasi pusat.

Sedangkan untuk calon tanpa pasangan, ujar dia, FPKS akan mengusulkan agar calon dipilih secara berpasangan dengan pembagian tugas yang jelas agar tidak terjadi konflik karena ketidakjelasan ranah pekerjaan.

"Lebih baik tetap berpasanganlah, konflik antara kepala daerah dan wakilnya itu dicari akar masalahnya, jangan langsung diputuskan tanpa pasangan," kata dia.

Terkait ambang kemenangan, Jazuli mengatakan FPKS akan mengusulkan untuk meniadakan ambang kemenangan agar tidak perlu mengadakan putaran kedua sehingga lebih efisien.

Selanjutnya, untuk penyelesaian sengketa Pilkada, FPKS menginginkan sengketa diserahkan pada Mahkamah Agung (MA) untuk tingkat provinsi dan diserahkan ke pengadilan tinggi untuk tingkat kabupaten/kota.

Hasil dari MA dan pengadilan tinggi, kata dia, harus bersifat final mengikat untuk menutup kerusuhan massa dan menutup ruang permainan oknum terhadap hasil keputusan.

Untuk penyelenggara Pilkada, ujar dia, FPKS masih akan melakukan kajian lebih lanjut apakah sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau pemerintah daerah.

Terakhir, mengenai uji publik, FPKS berharap uji publik ditiadakan karena hanya bersifat formalitas dan memakan waktu lama.

Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, agraria dan Komisi Pemilihan Umum berkomitmen akan menyelesaikan revisi Undang-undang Pilkada pada pertengahan Februari 2015.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015