Pertemuan koordinasi seperti ini sangat efektif untuk penyelesaian masalah RTRW yang sudah bertahun-tahun tidak selesai,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) bersama pihak terkait lainnya telah menyelesaikan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bermasalah sejak lama.

"Pertemuan koordinasi seperti ini sangat efektif untuk penyelesaian masalah RTRW yang sudah bertahun-tahun tidak selesai," kata Menteri LHK Siti Nurbaya melalui keterangan tertulis di Jakarta Minggu.

Siti mengungkapkan terjadi perdebatan panjang tentang areal hutan produksi atau hutan produksi konservasi dan areal penggunaan lahan seluas 2,9 juta hektar di Kalteng.

Guna menyelesaikan persoalan itu, Kementerian LHK mengadakan rapat bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah.

Selanjutnya melibatkan juga Gubernur dan pimpinan DPRD, serta anggota Panitia Khusus Peraturan Dada RTRW DPRD Provinsi Kalteng guna merampungkan tumpang tindih RTRW.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan finalisasi RTRW Provinsi Kalteng yang sebelumnya menjadi perdebatan antarlembaga selama beberapa tahun.

Siti mengungkapkan pihaknya bersama lembaga terkait menyetujui menempuh pendekatan norma guna penyelesaian lanjut sesuai kondisi di lapangan berupa pengadaan fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum) dan pemukiman masyarakat, serta sistem pemetaan "holding zone".

Siti menambahkan pemerintah juga sepakat mengeluarkan kebijakan hak komunal yang disertai persyaratan konservasi di kawasan hutan desa atau dusun.

Selain Kalteng, mantan Sekretaris Jenderal DPD RI itu, menyatakan pihaknya dan sejumlah instansi terkait lainnya akan merampungkan persoalan RTRW pada sembilan provinsi lainnya.

"Kita harus segera menyelesaikannya mengingat RPJMN 2015-2019 sudah efektif dan ada kebutuhan kepastian arah dan wilayah pembangunan yang tertuang dalam tata ruang," papar Siti.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015