Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap tujuh kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, dengan konsumen sopir angkutan kota.

"Kami menangkap tujuh orang kurir narkoba dengan wilayah peredaran atau para konsumennya sopir angkot," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Yustam Dwi Heno, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan, dari tujuh orang kurir tesebut, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket kecil, seperangkat alat isap (bong), satu paket sedang, dan 15 paket kecil daun ganja kering siap edar, serta satu buah telepon genggam merek Samsung.

Menurutnya, dari tujuh tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan sopir angkot dan satu pedagang nasi uduk.

Tujuh tersangka yang diamankan itu adalah Afrizal (32) warga Jalan Ikan Tenggiri, dan M Agil Firmansyah (24) warga Jalan Ikan Paus Kelurahan Pesawahan.

Kemudian, Junaedi (33) warga Jalan H Abdul Rahman Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat, Husni (35) warga Jalan Dr Susilo Kelurahan Sumur Batu, Dani Rachman (35) warga Jalan Jenderal Suprapto Kelurahan Pelita, Bagio Sardjimin (35) warga Jalan H Agus Salim Kelurahan Kelapa Tiga, dan Erik Susanto (36) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sukajawa Baru Kecamatan Tanjungkarang Barat.

"Terungkapnya jaringan narkoba di kalangan sopir angkot tersebut berawal dari sebuah analisa polisi atas sering kejadian kecelakaan lalu-lintas khususnya angkutan kota di wilayah Kota Bandarlampung," katanya lagi.

Kompol Yustam mengungkapkan, setelah ditelisik dan dianalisa, polisi kemudian melakukan tes urine pada salah satu sopir angkutan kota yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Dari hasil tes urine itu, sopir ini positif mengonsumsi narkoba,.

Lalu dilakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga berhasil mengamankan tujuh tersangka jaringan pengedar narkoba di kalangan sopir angkot.

Awalnya, polisi menangkap tiga tersangka yakni Afrizal, Junaedi, dan M Agil Firmansyah di sebuah rumah Jalan Rasuna Said Kecamatan Telukbetung Utara. Di rumah tersebut, ditemukan 14 paket kecil sabu-sabu serta bong.

Dari ketiga tersangka itu, polisi melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan tersangka Husni pada Kamis (29/1) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti berupa delapan paket kecil daun ganja.

Menurut Yustam, dari keterangan Husni, polisi kembali menangkap tersangka Dani Rachman (35) di rumahnya dengan barang bukti delapan paket sabu-sabu yang diakuinya didapat dari Junaedi.

"Lalu, polisi menangkap Bagio Sardjimin di rumahnya di Kecamatan Tanjungkarang Pusat dan menyita barang bukti satu buah plastik berisikan daun ganja kering yang dibeli tersangka Bagio dari HR (masih DPO, Red)," kata dia lagi.

Selanjutnya, Sat Narkoba Polresta Bandarlampung melakukan penangkapan terakhir yakni tersangka Erik Susanto di rumahnya, dan menemukan tujuh paket kecil sabu-sabu dari dalam dompet yang diletakkan di atas lemari tersangka.

Berdasarkan informasi dan pengakuan tujuh tersangka yang diamankan itu, narkoba diperoleh dari tiga tersangka, yakni ER, GM dan HR.

Polisi sudah melakukan pengejaran terhadap ketiga tersangka, namun para tersangka belum tertangkap karena saat dilakukan penangkapan tidak berada di rumahnya dan hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk memburu ketiga tersangka yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," katanya pula.

Akibat perbuatanya, para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub-pasal 112 ayat 1 dan sub-pasal 111 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015