Bila perlu kita mengadvokasi dengan mengajukan class action dari petani pembudidaya kepada otoritas bendungan
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendorong pengajuan gugatan class action terhadap pihak yang dinilai merusak lingkungan seperti praktek jala apung yang merusak daya dukung lingkungan di Waduk Jatiluhur.

"Bila perlu kita mengadvokasi dengan mengajukan class action dari petani pembudidaya kepada otoritas bendungan," kata Susi Pudjiastuti di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin.

Menurut dia, pengajuan somasi atau class action itu antara lain karena terdapat banyak sekali jala apung yang jumlahnya dinilai melebihi dari jumlah yang sebenarnya ditetapkan sehingga menggerus daya dukung lingkungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, yang terjadi di bendungan tersebut juga terjadi di sejumlah daerah lainnya.

Ia menegaskan, gugatan ala class action itu diperlukan karena telah banyak petani dan pembudidaya yang mengalami kerugian.

Kerugian tersebut, lanjutnya, adalah karena terdegradasinya daya dukung lingkungan yang ada di waduk. "Sudah saatnya kita sebagai public domain membela kepentingan pemangku kepentingan," kata Susi Pudjiastuti.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan bahwa fungsi pemerintah selain sebagai regulator atau pemberi kebijakan, juga sebagai pemberi advokasi bagi rakyat yang membutuhkan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Desember 2014 menyatakan bahwa kualitas air di Waduk Jatiluhur terus menurun.

Menurut Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ketika itu, penurunan kualitas itu dinilai akibat pencemaran hasil endapan pakan ikan dari kolam jaring apung.

Bupati mengingatkan bahwa populasi ikan di kolam jaring apung terus mengalami peningkatan sehingga kapasitasnya berlebih.

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan kualitas air waduk menurun dan tercemar sehingga dibutuhkan solusi untuk mengatasinya.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015